SUKABUMI, kamandang.id – Pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) di Desa Bojongraharja, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan. Dapur MBG di wilayah tersebut diduga belum merealisasikan pembayaran insentif kepada guru Penanggung Jawab (PIC) di sekolah, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru tahun 2025.
Berdasarkan temuan di lapangan, kewajiban pembayaran tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Bagian E poin 1, 3, dan 5, serta SK Nomor 244 Tahun 2025 mengenai Perubahan Juknis Ketiga Poin 4.7 Bagian B Nomor 7. Kedua aturan tersebut secara eksplisit mengatur hak guru PIC untuk memperoleh insentif atas tugas tambahan dalam program MBG.
Estimasi Tunggakan Dana
Hingga saat ini, insentif yang seharusnya diterima oleh para guru PIC dilaporkan belum sepenuhnya dibayarkan sejak surat edaran tersebut diterbitkan. Total tunggakan untuk guru PIC di dua sekolah di wilayah tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Sejumlah guru PIC mengaku tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memastikan distribusi makanan bergizi kepada siswa, meskipun hak finansial yang dijanjikan belum mereka terima secara utuh.
Perbedaan Keterangan di Lapangan
Di sisi lain, pihak pengelola Dapur MBG Desa Bojongraharja memberikan keterangan yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa ketentuan dalam surat edaran tersebut sebenarnya telah direalisasikan. Namun, muncul dugaan bahwa jumlah dana yang sampai ke tangan guru PIC tidak sesuai dengan nominal yang semestinya.
Kondisi ini memicu pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran. Salah seorang pelapor menyampaikan keberatannya atas ketidakjelasan distribusi hak guru tersebut.
“Sejak terbitnya surat edaran terkait insentif bagi guru PIC di sekolah hingga hari ini, hak tersebut belum terealisasi sebagaimana mestinya. Pertanyaannya, ke mana anggaran tersebut dialokasikan?” ujar pelapor kepada awak media.
Urgensi Hak Tenaga Pendidik
Program MBG merupakan inisiatif strategis untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Suksesnya program ini sangat bergantung pada peran berbagai unsur, termasuk guru yang bertindak sebagai penanggung jawab di garda terdepan sekolah.
“Program MBG sendiri bertujuan mendukung pemenuhan gizi peserta didik dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk guru sebagai penanggung jawab di sekolah. Maka, perhatikanlah hak mereka pula,” tutup pelapor dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi agar program nasional ini tidak terhambat oleh kendala administrasi maupun distribusi insentif bagi para tenaga pendidik.

