BANDUNG – Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat periode 2025-2028, Dede Irpan Apriandi, menyuarakan keprihatinan serius mengenai potensi masalah legalitas di sejumlah kepengurusan KNPI tingkat daerah (DPD Tingkat II) di Jawa Barat. Ia secara tegas menyatakan kehadirannya dalam rangka “Menyelamatkan, Bukan Meresahkan Kubu Manapun” terkait polemik keabsahan organisasi kepemudaan tersebut.
Sorotan utama yang dilontarkan adalah dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dinilai sudah tidak aktif sebagai landasan melegitimasi kepengurusan KNPI di tingkat kabupaten/kota.
Peringatan Keras Untuk Pemerintah Daerah
Dede Irpan Apriandi secara khusus meminta Pemerintah Daerah, termasuk Wali Kota/Bupati dan dinas terkait, untuk bersikap ekstra hati-hati dalam menilai dan mengakui legalitas kepengurusan KNPI.
“Pemerintah Daerah harus berhati-hati dalam hal ini. Wali kota/bupati atau dinas terkait yang akan terlibat dalam menilai keabsahan legalitas Komite Nasional Pemuda Indonesia berpotensi terjebak dalam Penggunaan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang sudah tidak aktif untuk melegitimasi kepengurusan KNPI di tingkat bawahnya dapat menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan legalitasnya,” ujar Dede Irpan.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, keputusan administratif memiliki masa berlaku, dan jika SK yang digunakan sudah tidak aktif, maka ia tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Masa Berlaku SK dan Himbauan Objektivitas
Dede Irpan juga menyoroti masa berlaku kepengurusan KNPI yang seharusnya hanya tiga tahun. Menurutnya SK Kemenkumham yang dikeluarkan per tanggal 24 Juli 2022, yang seharusnya sudah habis masa berlakunya pada 24 Juli 2025.
“Kami menghimbau seluruh jajaran pengurus DPD Tingkat II yang ada di Jawa Barat cobalah membuka diri untuk merunut Legalitas KNPI yang mempunyai legitimasi utuh. Bukan hanya SK Kemenkumham yang dibuat per tanggal 24 Juli 2022 yang seharusnya sudah habis di tanggal 24 Juli 2025. Karena lama kepengurusan di DPP/DPD I/DPD II hanya 3 tahun. Dan tidak ada yang namanya perpanjangan SK di KNPI, yang ada justru Caretaker pengurus,” tegasnya.
“Siapapun mempunyai hak untuk mengklaim kelompoknya sah, tapi harus dibuktikan dari sisi de jure dan de-facto-nya. Pertanyaan sederhananya, darimana dasar pemerintah menerbitkan SK? Ketepatan prosedur administratif-nya seperti apa?”> — Dede Irpan Apriandi, OKK KNPI Jawa Barat Periode 2025-2028.
Dede Irpan mencontohkan kasus di Kota Depok, yang melakukan Musyawarah Daerah (Musda) per 19 Agustus 2025, yang menurutnya seharusnya merujuk pada legalitas yang objektif, bukan hanya pada SK Kemenkumham yang diduga sudah tidak aktif.
“Saya menduga, ini karena kurangnya informasi dan pemahaman dari pengurus DPD Tingkat II. Perlunya membuka diri dan pikirannya untuk bisa menilai secara objektif runtutan historis dan legalitas keabsahan di tubuh DPP KNPI hingga Jawa Barat,” tutupnya.

