KAMANDANG.ID—Sukabumi, Bertepatan dengan momentum 100 hari kerja Wali Kota Sukabumi, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi secara resmi melaporkan Wali Kota Sukabumi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Laporan ini berkaitan dengan keputusan kontroversial Walikota Sukabumi dalam membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) dan Tim Penasehat Wali Kota, yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Sukabumi, Akmal Fajriansyah, menyampaikan bahwa pembentukan kedua tim tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga secara prinsipil bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut menekankan pentingnya efisiensi dalam tata kelola pemerintahan daerah serta perlunya sinergi antara program pemerintah pusat dan daerah tanpa menambah beban struktur organisasi non-formal yang tidak memiliki akuntabilitas jelas.
Lebih lanjut, kebijakan Wali Kota Sukabumi tersebut dianggap bertolak belakang dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penambahan struktur ad-hoc seperti TPPD dan Tim Penasehat dianggap memperumit birokrasi, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta melemahkan prinsip vertikalitas dan keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari HMI Cabang Sukabumi mengajukan tiga tuntutan utama dalam laporan yang kami sampaikan kepada Itjen Kemendagri, antara lain :
- Mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi dan membatalkan keputusan Wali Kota Sukabumi terkait pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dan Tim Penasehat Wali Kota, karena dinilai tidak sesuai dengan arah kebijakan nasional serta tidak mencerminkan efisiensi tata kelola pemerintahan.
- Mendesak Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi administratif terhadap Wali Kota Sukabumi atas kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip dasar good governance, serta dinilai tidak konsisten dengan semangat reformasi birokrasi.
- Mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2025, guna memastikan bahwa setiap alokasi belanja publik dilakukan secara efisien, efektif, serta benar-benar menjawab kebutuhan strategis masyarakat.
Kami dari HMI Cabang Sukabumi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol publik dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. HMI juga mendesak agar pemerintah pusat segera melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Sukabumi dan memberikan pembinaan khusus kepada Pemerintah Kota Sukabumi guna memastikan penyelarasan kebijakan dengan visi nasional.