KNPI Jabar Pertegas: SK Kemenkumham Kedaluwarsa Ancam Legalitas Kepengurusan DPD II

BANDUNG – Persoalan legalitas Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tingkat daerah kembali mencuat. OKK KNPI Jawa Barat periode 2025-2028, Dede Irpan Apriandi, meminta seluruh jajaran pengurus DPD KNPI Tingkat II di Jawa Barat untuk melakukan self-correction (koreksi mandiri) dan meninjau ulang landasan hukum kepengurusan mereka.

Dede Irpan dengan tegas menyatakan bahwa gerakan ini adalah upaya “Kita Hadir Menyelamatkan, Bukan Meresahkan Kubu Manapun” dari potensi jebakan hukum akibat penggunaan surat keputusan yang tidak sah.

Pertanyaan Kunci: Keabsahan SK Kemenkumham yang Tidak Aktif

Sorotan utama KNPI Jabar adalah penggunaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang diduga sudah tidak aktif atau kedaluwarsa, yang dijadikan dasar untuk melegitimasi kepengurusan KNPI di tingkat kabupaten/kota.

“Menggunakan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang sudah tidak aktif, sah kah itu untuk melegitimasi kepengurusan KNPI di bawahnya? Hal ini harus dijawab secara landasan hukum,” tanya Dede Irpan.

Penyerahan SK kepada

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hukum administrasi, jika sebuah SK sudah tidak aktif, ia kehilangan kekuatan hukumnya (de jure). Penggunaan surat yang sudah tidak berlaku ini dapat menimbulkan keraguan besar atas keabsahan legalitas kepengurusan yang terbentuk, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Himbauan kepada Kepala Daerah dan Batasan Masa Jabatan

KNPI Jabar juga memberikan peringatan kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, khususnya Wali Kota/Bupati dan dinas terkait. Mereka diminta berhati-hati agar tidak salah langkah dalam mengakui keabsahan organisasi, khususnya KNPI. Dede Irpan Apriandi menyoroti bahwa masa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah I (DPD I), dan DPD II hanya berlaku tiga tahun. Merujuk pada SK Kemenkumham yang dibuat 24 Juli 2022, masa berlaku seharusnya berakhir pada 24 Juli 2025.

“Kami menghimbau untuk seluruh jajaran pengurus DPD Tingkat II yang ada di Jawa Barat cobalah membuka diri untuk merunut Legalitas KNPI yang mempunyai legitimasi utuh. Bukan hanya SK Kemenkumham yang dibuat per tanggal 24 Juli 2022 yang seharusnya sudah habis di tanggal 24 Juli 2025,” tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa mekanisme perpanjangan SK tidak dikenal; yang ada justru Caretaker pengurus dalam masa transisi.

“Siapapun mempunyai hak untuk mengklaim kelompoknya sah, tapi harus dibuktikan dari sisi de jure dan de-facto-nya. Pertanyaan sederhananya, darimana dasar pemerintah menerbitkan SK? Ketepatan prosedur administratif-nya seperti apa?” Dede Irpan Apriandi, OKK KNPI Jawa Barat Periode 2025-2028.

Dede Irpan berharap seluruh pengurus DPD Tingkat II bersedia membuka diri dan pikirannya untuk menilai secara objektif runtutan historis dan legalitas keabsahan dari DPP KNPI hingga ke Jawa Barat. Kurangnya pemahaman ini diduga menjadi akar masalah dalam polemik legalitas di daerah, seperti yang ia contohkan dalam kasus Musda di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *