Diduga Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kota Sukabumi Dilaporkan Secara Administrasi & Hukum Oleh HMI Sukabumi

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sukabumi laporkan oknum anggota dewan rangkap jabatan ke Badan Kehormatan DPRD Kota SukabumiMenindaklanjuti STATMENT / RILIS sebelumnya mengenai dugaan rangkap jabatan oleh salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, kami menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan HMI CABANG SUKABUMI yang telah kami proses secara administratif dan hukum.Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan klarifikasi lapangan, diketahui bahwa anggota DPRD dimaksud saat ini masih tercatat sebagai bagian dari struktur kepengurusan Karang Taruna tingkat kota Dan ketua KWARCAB Kita SUKABUMI. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip netralitas antara posisi publik dan peran dalam organisasi sosial yang memperoleh pendanaan dari APBD.Dasar Hukum dan Regulasi yang di langgar.UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 ayat (1) huruf c:Anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pengurus badan/lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan:Karang Taruna merupakan ormas yang berhubungan secara fungsional dengan pemerintah daerah dan dapat menerima anggaran publik.Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Pasal 27:Karang Taruna dapat menerima dana hibah dari APBD serta menjalin kemitraan dengan dinas-dinas pemerintahan.PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, Pasal 156:Anggota DPRD dilarang merangkap dalam jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan atau berpotensi mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi.”Tuntutan dan Langkah Lanjutan Kami mendesak agar : _ DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan segera melakukan sidang kode etik_ Inspektorat dan dinas terkaitl melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap organisasi terkait._ Anggota DPRD yang bersangkutan segera mengambil sikap tegas dan terbuka kepada publik.Jika ditemukan pelanggaran, kami mendorong sanksi administratif atau etik diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *